Relasipublik.com, KALSEL – Sebanyak 5000 butir pil dan obat-obatan terlarang serta 104,16 gram sabu dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (25/9) siang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan kedalam mesin blender yang sudah dicampur dengan air detergen.
Selain pil dan sabu, ikut dimusnahkan pil ekstasi alias inex sebanyak 11 butur, dan senjata tajam yang digunakan untuk tindak kejahatan.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama periode Mei 2020 hingga September 2020.
“Total ada 8 perkara yang sudah diputus, dengan barang bukti yang akan dimusnahkan paling banyak adalah narkoba dan obat-obatan terlarang,” jelas Kepala Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin
Dikatakan selain narkoba dan obat-obatan terlarang, juga dimusnahkan sarana yang digunakan untuk tindak kejahatan. Mulai dari telepon selular hingga senjata tajam.
“Untuk narkoba dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan kedalam mesin blender,” imbuhnya.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dipotong-potong agar tidak bisa digunakan kembali.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, mengingatkan bahwa aparatur penegak hukum tetap komitmen menekan bahkan memberantas kejahatan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.
“Pasalnya dari barang bukti yang dimusnahkan, paling banyak adalah narkoba sehingga menjadi perhatian khusus,” pungkas Kejari.
Turut hadir dalam pemusnahan itu, Kepala Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, Bupati Sayed Jafar, dan Wakil Bupati Burhanudin.
Selain itu, tampak pula Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, Dandim Letkol Inf Roy Fahrul Rozi, Danlanal Letkol Laut (P) Sadarianto, serta undangan lainnya. (Nely)
Discussion about this post