Relasipublik.com, KALSEL – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Hulu Sungai Utara menangkap Muhammad Rizki Abdillah alias Iping (24) warga Jalan Rakha RT 002 Desa Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara.
Tersangka diduga kurir narkoba yang ditangkap saat melintas di jalan Amuntai – Alabio, Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Senin (21/9) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian timnya melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk pria pengangguran itu.
“Jadi pada saat itu, tersangka sedang melintas di jalan Amuntai – Alabio, Desa Pelampitan Hilir dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dan langsung dihadang oleh Tim Opsnal Narkoba,” ucap Iptu Siswadi kepada reporter relasipublik.com di Amuntai.
Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0. 30 Gram di saku celananya.
“Selain itu anggota juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Vivo, satu buah pipet kaca dan sedotan,” ungkap Kasat Narkoba.
“Lalu tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Iping dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nely)
Discussion about this post