Relasipublik.com, KALSEL – Memiliki pekerjaan sampingan merupakan hal yang sah saja. Namun jangan sampai salah memilih pekerjaan sampingan, karena akibatnya bisa fatal hingga berurusan dengan hukum.
Seperti yang dialami seorang pria berinisial GM (38) di kota Banjarmasin. Penghasilannya sebagai juru parkir (jukir), dianggap masih kurang.
Lantaran itu, pria yang biasa mangkal di Jalan Hasanudin tepatnya di depan Roberta Dept Store, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin cari pekerjaan sampingan.
Tak tanggung-tanggung, GM nekat memilih kerja sampingan dengan menjadi “reseller” alias pengedar narkoba jenis sabu. Walhasil, bukannya keuntungan yang didapat, yang ada, ia kini harus berurusan dengan hukum.
GM ditangkap anggota Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin dalam operasi penyergapan di depan Roberta Dept Store, Banjarmasin Tengah pada Kamis (17/9) malam.
Barang bukti sabu ditemukan petugas sebanyak satu paket di halaman belakang Roberta Dept Store, sebelumnya sabu-sabu tersebut telah dibuang pelaku.
Sedangkan 11 paket sabu sabu lainnya di dalam kotak rokok ditemukan di tanah tepatnya di dekat tiang baleho tepat di Roberta Dept Store yang berjarak sekitar 15 meter dari tempat pelaku ditangkap.
Bukan hanya itu, polisi juga mendapati uang tunai sebesar Rp 650 ribu, diduga hasil menjual barang haram tersebut.
Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat SH MH di Banjarmasin menjelaskan, GM ditangkap setelah aksinya sering bertransaksi sabu dengan pelanggan terendus oleh petugas.
“Pelaku juga sempat membuang 11 paket sabu-sabu tersebut sesaat sebelum tertangkap,” ucap Kompol Wahyu Hidayat dalam siaran persnya yang diterima relasipublik.com.
Dari hasil penyidikan diketahui, GM jadi pengedar sabu sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.
“Alasannya, karena motif ekonomi. Ia tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan. Saat ini kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” sebut Kompol Wahyu.
Menurut Kasat Narkoba, kasus ini akan terus dikembangkannya guna memutus peredaran narkotika di wilayahnya.
“Polresta Banjarmasin menyatakan perang terhadap narkoba,” pungkas Kompol Wahyu. (Nely)
Discussion about this post