Relasipublik.com, KALSEL – Sinchan (35) dibekuk Tim Macan Polda Kalsel bersama anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur karena melakukan penipuan dengan modus jual beli BBM milik ‘Komandan’.
Pria bernama asli Gusti Rafi’i asal Jalan Sukaramai RT 02, Kabupaten Barito Kuala itu ditangkap dirumah kost Orange Jalan Gatot Subroto gang Kemiri, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur pada Senin (28/9) siang tadi.
Menurut polisi, Sinchan melakukan tindak kejahatannya kepada penjual bensin eceran di kawasan Jalan Pangeran Antasari Samping SMP 3 No. 46 RT 29, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rosmawati.
Kejadian berawal saat wanita 60 tahun itu hendake menutup kios bensinya di samping SMP 3 Banjarmasin, tiba-tiba Sinchan datang dan menawarkan BBM dengan harga lebih murah.
Korban merasa tertarik dan kemudian dia dibawa pelaku berputar-putar dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di jalan Manunggal II depan ponsel Nadia Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, pelaku berhenti dengan dalih mau membeli amplop.
Saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu kepada Sinchan dan disaat bersamaan Sinchan asal Batola itu melihat lipatan uang korban dari balik dompetnya.
Otak Kriminal pelaku pun muncul, ia meminta korban menyerahkan semua uangnya untuk dihitung. Berikutnya Sinchan meminta korban menunggu sebentar karena mau menyerahkan uang tersebut kepada ‘komandan’ pemilik BBM.
“Namun itu ternyata hanya akal-akalan pelaku saja untuk menipu korban. Buktinya dia kabur dan tak pernah kembali hingga akhirnya polosi membekuk dia,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Susilo melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono kepada awak media, Senin.
Kepada polisi, Sinchan mengaku sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda, antara lain 2 TKP di Banjarmasin Timur, 1 TKP di Banjarmasin Barat dan 1 TKP di Kabupaten Barito Kuala dengan total kerugian belasan juta rupiah.
Iptu Timur Yono pun mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain.
“Jika ada yang merasa pernah menjadi korban penipuan oleh pelaku, silahkan melapor ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” serunya.
Atas aksinya pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Nely)
Discussion about this post