Relasipublik.com, KALSEL – Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara menggerebek sebuah rumah di Desa Ilir Mesjid NO 025 RT 002, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Senin (5/10) siang sekira pukul 13.30 wita.
Hasilnya, tiga komplotan pengedar barang haram dibekuk saat sedang menimbang sabu-sabu. Mereka adalah Hasmulah alias Ulah Ambulance (43), Ahmad Noviadi Rahman (29) dan Riduan alias Bagong (28).
“Rumah yang kami gerebek tersebut milik Hasmulah alias Ulah Ambulance. Dia merupakan pemain lama karena pernah di penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan anak buah Hasmulah alias Ulah Ambulance,” kata Kasat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara Iptu Siswadi saat dikonfirmasi reporter relasipublik.com melalui gawainya, Selasa (6/10).
Sebelumnya, polisi memang telah melakukan penyelidikan usai menerima laporan warga. Setelah waktu dirasa pas, polisi langsung menggrebek rumah milik Ulah Ambulance yang lantas kedapatan sedang asyik menimbang sabu pakai timbangan digital.
“Saat diinterogasi para pelaku mengaku bahwa sabu tersebut rencananya untuk dijual, atas kejadian tersebut maka mereka dibawa ke Polres HSU untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Operasi penyergapan yang dilakukan tim opsnal narkoba Polres HSU, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Dari tangan Hasmulah alias Ulah Ambulance, barbuk yang disita berupa Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.24 gram, telepon genggam merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 1,4 juta.
Kemudian dari tangan Ahmad Noviadi Rahman, 4 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,13 gram dan dua unit telepon genggam.
Sedangkan dari tangan Riduan alias Bagong, polisi menyita 5 paket hemat sabu dengan berat keseluruhan 1.34 Gram, telepon genggam dan timbangan digital warna silver.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Nely)
Discussion about this post