Relasipublik.com, KALSEL – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi transaksi narkoba di Jalan Tatah Bangkal Luar RT 032, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Selasa (13/10) siang sekira pukul 14.30 wita.
Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan dua orang yakni, Ahmad Fauzi alias Ipau (45) dan M Irfan alias Ipan (21) warga Tatah Belayung Baru RT 001, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Informasi di kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya laporan yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tatah Bangkal Luar RT 032, tengah terjadi transaksi narkoba.
Guna memastikan informasi, petugas Subdit I Dit Narkoba Polda Kalsel turun melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 14.30 Wita, polisi melihat aktivitas mencurigakan di TKP.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, saat itu juga petugas bergerak untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Saat itu, petugas mengamankan Ahmad Fauzi alias Ipau (pemilik rumah) dan M Irfan alias Ipan (pembeli sabu).
kemudian, dari penggeledahan diperoleh setumpuk barang bukti terkait bisnis narkoba yang diduga didalangi Ahmad Fauzi alias Ipau.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa Tiga paket sabu dengan berat kotor 15,15 gram. Kemudian petugas kembali menemukan 11 paket sabu siap edar dengan berat 3,43 gram di atas lantai dapur rumah.
Satu timbangan digital merk CHQ, dua bendel plastic klip, sebuah dompet kecil warna merah, tas kecil warna biru dan dua unit telepon genggam.
“Semua barang bukti tersebut milik tersangka Ahmad Fauzi alias Ipau. Kita duga pelaku merupakan seorang pengedar,” ucap AKBP Matsari, SH mewakili Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes pol Eka Putra di Banjarmasin.
Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (Nely)
Discussion about this post