Relasipublik.com, KALSEL – Maulana Adhari alias Lana (35) warga Jalan Gubernur Subarjo, Komplek THR, Gang Sukses, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Maulana nekat menggadaikan sepeda motor yang dipinjam dari temannya. Korban diketahui masih berteman dekat dengan tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dilaporkan dan dibekuk unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (30/9/20) malam sekira pukul 22.30 wita di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah menjelaskan tersangka menggelapkan satu unit Yamaha Mio Soul warna merah marun dengan nopol DA 6620 II.
Peristiwa itu berawal pada Kamis Tanggal 25 Oktober 2018 silam sekira pukul 12.00 wita, tersangka mendatangi korban Yulita Tesi Susanti (29) di jalan Yos Sudarso NO 5, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
“Lalu pinjam motor milik korban dengan alasan akan ke rumah sebentar,” tutur Iptu Yadi Yatullah.
Namun setelah motor korban dibawa, tersangka tidak kunjung datang mengembalikan kendaraan roda dua itu.
Belakangan diketahui motor korban telah digadaikan tersangka pada orang lain tanpa seizin korban.
“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota segera melakukan penyelidikan,” kata Iptu Yadi Yatullah.
Dua tahun berselang, Kemudian didapat info bahwa tersangka sedang berada di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur.
Tidak ingin buruannya kabur, anggota segera melakukan penangkapan. Lantas tanpa perlawanan yang berarti tersangka dapat ditangkap.
“Tersangka yang dapat diamankan segera dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Kanit Reskrim.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat dan akan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (Nely)
Discussion about this post