Relasipublik.com, KALSEL – Razia protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat umum Kabupaten Tapin masih terus berlanjut, bahkan semakin intensif. Razia prokes pun dilakukan dihari libur, hari Minggu.
Seperti yang dilakukan tim gabungan Polres Tapin bersama TNI, Satpol PP dan Instansi lainnya pada Minggu (27/9) pagi di Bundaran Sirang Pitu Rantau.
Operasi Yustisi yang dipimpin Padal Polres Tapin Iptu Nana Rukmana itu berhasil menjaring 626 pelanggar dengan 68 pelanggar mendapat sanksi sosial.
Operasi yustisi yang melibatkan 100 personil gabungan tersebut dilakukan dengan cara mobile dan Stasioner. Tercatat, operasi yustisi secara stasioner dilakukan sebanyak 35 kali sedangkan operasi yustisi dengan cara mobile sebanyak 7 kali.
Sasaran operasi yustisi kali ini sejumlah titik kerumunan. Diantaranta Pasar Tumpah Lumbu Raya, Simpang 4 Perintis, jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Pasar Lama Rantau, jalan Raya Timur Desa Hatungun, jalan Brigjend H. Hasan Basry Km 7 desa Lokpaikat dan desa Binderang hingga sejumlah tempat isolasi mandiri
Seperti diketahui, Operasi Yustisi merupakan langkah untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Walau akhir pekan bukan berarti layanan kepolisian maupun kegiatan kepolisian libur. Hari ini kami menggelar operasi yustisi. Adapun yang menjadi sasaran kami masyarakat yang tidak mengenakan masker, kami berikan sanksi teguran maupun sanksi sosial,” ucap Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto dalam siaran persnya yang diterima relasipublik.com.
Dia berharap dengan adanya operasi ini masyarakat Tapin semakin meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini. Baik mencuci tangan, memakai masker, maupun menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Di masa pandemi covid-19 ini, saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan, dimana dengan mematuhi protokol kesehatan kita bisa terhindar dari penularan Covid-19,” seru Kapolres. (Nely)
Discussion about this post