Relasipublik.com, KALSEL – Petugas kepolisian menangkap seorang pengedar narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 26 paket hemat narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis (1/10) sore. Lokasi penangkapan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Gang Sidomulyo 2 Nomor 13 RT 22, Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, pada operasi penyergapan itu, polisi telah mengamankan satu orang berinisial AH (47).
“Diamankan satu orang. Yang bersangkutan pengedar sabu berinisial AH. Pekerjaan sehari-hari tersangka sebagai penjaga malam alias wakar,” kata Kompol Wahyu Hidayat dalam siaran persnya, Senin (5/10).
Puluhan paket tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin. “Ada sekitar 26 paket sabu yang siap diedarkan,” ujarnya.
Saat ini, kata Kompol Wahyu, AH masih dimintai keterangan, dia disangkakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Sementara yang memasok barang haram tersebut kepada AH, dalam buruan pihak kepolisian. AH yang kini mendekam di tahanan Mapolresta Banjarmasin akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nely)
Discussion about this post