Relasipublik.com, KALSEL – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengamankan dua orang budak sabu di dua tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan itu berawal dari tertangkapnya Warga Desa Teluk Sari RT 003, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Reza Kasuma alias Acum (31)
Dia tak berkutik saat diamankan Sat Reserse Narkoba Polres HSU di sebuah rumah usai pesta sabu pada Sabtu (26/9) sekira pukul 20.15 wita berdasarkan informasi masyarakat.
“Kita menindak lanjuti informasi masyarakat dan berhasil menangkap pelaku ketika berada di dalam rumah Desa Teluk Sari RT 003,” kata Iptu Siswadi kepada relasipublik.com di Amuntai, Rabu (30/9) malam.
Dan dari tangan tersangka disita barang bukti sebuah pipet berisi sabu yang disembunyikan pelaku dalam kotak rokok Pin Bold.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut asalnya dari seorang temannya,” bebernya.
Dari hasil pengembangan berdasarkan penuturan tersangka Acum, kemudian terungkap ada seorang tersangka lain yang berhasil diamankan. Yakni Masruni alias Imas (42) warga narkotika jenis sabu-sabu, seorang petani di jalan Gaya Baru RT 002, Kelurahan Banyu Hirang, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Ketika diketahui penyuplai sabu ini masih berada di desa Teluk Sari, tim bergegas mengamankan dia,” uungkap Kasat Narkoba.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berupa tindak Pidana Narkotika melakukan kejahatan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan l bukan tanaman.
“Pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (Nel).
Discussion about this post