Relasipublik.com, KALSEL – Satuan Reskoba Polres Hulu Sungai Utara melakukan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan di salah satu rumah Jalan Negara Dipa No. 081 RT 13 Kelurahan Sungai Malang, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (29/9) sore.
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku, yakni, Riduansyah alias Kaka Laki (53), Noripansyah alias Pani (40) dan Wahidin alias Abut (53). Kepada polisi, mereka mengaku membeli sabu secara patungan kepada seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
Keduanya ditangkap usai konsumsi metamfetamin di rumah milik Noripansyah alias Pani (40). Tanpa melakukan perlawanan kedua budak sabu itu akhirnya dibawa ke Mapolres HSU untuk dimintai keterangan.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya dua orang pria sedang memakai narkoba di Jalan Negara Dipa No. 081 RT 13 pada selasa sore sekira pukul 16.30 wita.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi melakukan pengintaian. Saat melakukan pengintaian, tim menemukan dua pelaku sedang menggelar pesta sabu di dalam rumah tersebut,” kata Iptu Siswadi kepada relasipublik.com di ruang kerjanya, Rabu (30/9).
Dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu pipet kaca berisi sabu-sabu yang ditimbang bersamaan 0,03 gram dan dua unit telepon genggam .
“Kemudian, satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, dua sekrop terbuat dari potongan sedotan serta satu unit kendaraan roda dua,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Nely).
Discussion about this post