Relasipublik.com, KALSEL – Personil Subdit I Dit Narkoba Polda Kalsel dibawah komando AKBP Matsari,SH kembali menangkap seorang laki-laki karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I di Pinggir Jalan Benua Anyar, Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin pada Selasa (6/10) lalu sekira pukul 20.30 wita.
Tersangka diketahui bernama Jalaluddin Malik alias Jalal (30) warga jalan 9 November RT 013/001 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Berkat informasi dari masyarakat, personil Subdit I telah menangkap seorang laki-laki diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I dan pada saat digeledah ditemukan 3 paket shabu dengan berat kotor 12,69 gram yang dibungkus tisu warna putih,” kata Dir Narkoba Polda Kalsel Kombes Eka Putra melalui Kasubdit I AKBP Matsari, SH kepada relasipublik.com di Banjarmasin.
Selain itu, ditemukan juga barang lain berupa 1 lembar tisu warna putih pembungkus shabu, 1 lembar plastik warna hitam pembungkus shabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild.
“Jadi 3 paket jumbo sabu itu dimasukkan pelaku ke dalam kotak rokok Sampoerna untuk kelabui petugas,” tegasnya.
Dikatakannya, tersangka ditahan di Mako Polda Kalsel guna proses penyelidikan / penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatan tersebut dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Nely)
Discussion about this post